Peningkatan Sistem Administrasi Kependudukan Terpusat di Kota Cimahi

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, saat menerangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Senin (13/11/2023). (hms)

Cimahi, adajabar.com – Kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Cimahi terus ditingkatkan melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Penggunaan sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.

“Melalui penerapan sistem ini diharapkan keamanan dan validitas basis data dapat lebih terjaga. Selain itu diharapkan juga waktu pelayanan terutama pelayanan KTP elektronik menjadi lebih singkat,” kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Senin (13/11/2023).

Dikdik mengatakan, pemahaman masyarakat dalam mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya belum optimal. Hal itu berdampak terhadap belum tercapainya data kependudukan secara menyeluruh.

Berdasarkan data agregat kependudukan pada semester 1 tahun 2023 yang dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, jumlah penduduk Kota Cimahi berjumlah 570.829 jiwa dengan jumlah wajib KTP 424.375 jiwa.

“Sedangkan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik adalah 423.459 jiwa atau sebesar 99,78,” terang Dikdik.

Sedangkan jumlah warga Kota Cimahi yang masuk kategori anak usia 0-17 tahun kurang sehari mencapai 146.453 jiwa. Dari jumlah total anak, yang sudah memiliki KIA mencapai 127.802 jiwa atau sebesar 87,26 persen.

“Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan 10 persen dari total jumlah penduduk Kota Cimahi yaitu 103.842 yang sudah melakukan aktivasi sebesar 7.339 jiwa atau sebesar 7,07 persen,” terang Dikdik.

Dirinya mengatakan, Pemkot Cimahi terus mendorong agar warga yang belum memiliki identitas agar segera mengurusnya. Dia menegaskan dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang lahir hinggaakhir hayatnya.

“Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen dasar, diantaranya KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga,” tegas dia. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *