Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

MKD Putuskan Nasib Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir: Dua Diaktifkan Kembali

foto: istimewa

Jakarta, adajabar.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) akhirnya mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, pada Rabu (5/11/2025).

Hasilnya, MKD menjatuhkan putusan berbeda-beda terhadap kelima anggota dewan tersebut, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti dalam sidang etik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dikenai sanksi perpanjangan masa nonaktif selama enam bulan. “Selama masa penonaktifan, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Imron, dikutip dari ANTARA.

Rekan satu partai Sahroni di Partai NasDem, Nafa Urbach, juga dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan sejak tanggal penonaktifannya oleh DPP Partai NasDem.

Nasib serupa menimpa Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Namun, berbeda dari tiga nama tersebut, Uya Kuya justru mendapat kabar baik. MKD menyatakan bahwa Uya tidak terbukti melanggar kode etik dan mengembalikannya ke status aktif sebagai anggota DPR.

“Bahwa karena itu, nama baik Teradu III, Surya Utama alias Uya Kuya, harus dipulihkan, termasuk kedudukannya di DPR RI,” jelas Imron. MKD menilai Uya Kuya menjadi korban pemberitaan bohong yang viral terkait video joget dirinya.

Hal serupa juga terjadi pada Adies Kadir dari Partai Golkar. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies karena permasalahannya hanya terkait kekeliruan penyampaian informasi soal gaji dan tunjangan DPR ketika diwawancara media massa.

Dengan demikian, dari lima anggota DPR nonaktif tersebut, tiga dikenai sanksi tambahan nonaktif sementara, sementara dua lainnya dipulihkan nama baik dan posisinya di parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *