Kabupaten Bandung | adajabar.com – Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna, mengungkapkan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (Paslon) 01, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung 2024. Sidang berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (4/2/2025) sekitar pukul 16.48 WIB.
“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi kami dan menolak permohonan pemohon,” ujar Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati di Soreang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Tim Pemenangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, beserta seluruh jajaran tim, Relawan Bedas, partai pengusung, serta masyarakat Kabupaten Bandung yang telah memberikan dukungan penuh dalam Pilkada 2024.
Ajakan Bersinergi untuk Pembangunan Kabupaten Bandung
Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, mengajak Paslon 01, Sahrul Gunawan dan Gungun Gunawan, untuk tetap bersinergi dalam membangun Kabupaten Bandung ke depan.
“Kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama. Saya mengajak Paslon 01 untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung. Insyaallah, visi, misi, dan rencana aksi yang telah kami sampaikan saat kampanye akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Selain itu, Kang DS mengungkapkan bahwa kemenangan ini tidak terlepas dari dukungan keluarga, terutama sang istri, Emma Dety Permanawati, serta anak-anak dan kerabat yang selalu memberikan semangat. Ia juga mengapresiasi para ulama dan kiai yang senantiasa mendoakan kelancaran perjuangannya.
Komitmen Mewujudkan Kabupaten Bandung yang Lebih Bedas
Dalam kesempatan itu, Kang DS menegaskan komitmennya bersama Wakil Bupati terpilih, Ali Syakieb, untuk mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas (Bersih, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera), serta berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Kami siap bekerja dan menghadirkan aksi nyata demi kemajuan Kabupaten Bandung. Mari kita wujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!” pungkasnya.
Putusan MK: Menolak Gugatan Paslon 01
Sementara itu, dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK RI, Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo menyatakan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang telah diuraikan, Mahkamah Konstitusi dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan demikian, keputusan ini mengukuhkan kemenangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih periode 2024-2029. (Advetorial Kominfo Kab. Bandung)