Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Ditargetkan Cair September 2026, Tinggal Tunggu PMK

Menkeu Purbaya (ist)

Jakarta, adajabar.com – Pemerintah menargetkan program insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta dapat mulai dicairkan paling cepat pada September 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik sekaligus mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pencairan insentif tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan berbagai aspek teknis agar insentif dapat segera dinikmati masyarakat.

“Targetnya secepat mungkin. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa berjalan,” ujar Purbaya terkait rencana penyaluran bantuan pembelian motor listrik tersebut.

Menurutnya, koordinasi lintas kementerian menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan program berjalan sesuai rencana. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian guna membahas mekanisme dan kesiapan implementasi kebijakan tersebut.

Purbaya mengungkapkan dirinya dijadwalkan bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi yang dibutuhkan sehingga proses penyaluran insentif tidak mengalami kendala.

Program insentif motor listrik senilai Rp5 juta menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Selain membantu menekan emisi karbon, penggunaan motor listrik juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak serta mendukung pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

Masyarakat yang berencana membeli motor listrik kini menantikan kepastian aturan dan mekanisme penyaluran insentif tersebut. Jika seluruh regulasi dapat diselesaikan sesuai target, program ini berpotensi mulai berlaku pada September 2026 dan menjadi stimulus baru bagi pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *