Malang, adajabar.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan sementara seorang dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, dr. Herdiana Ayu Saputri, dari pelayanan kesehatan setelah muncul kontroversi terkait unggahan di media sosial yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Keputusan tersebut diambil menyusul beredarnya komentar dari akun media sosial yang dikaitkan dengan dr. Herdiana. Komentar tersebut menanggapi keluhan almarhum Yurizal Tri Chaerawan terkait lamanya menunggu ketersediaan ruang rawat inap dan kemudian menjadi perbincangan luas di media sosial.
Dr. Herdiana diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Dalam komentar yang menjadi sorotan publik, akun tersebut menuliskan kalimat bernada sindiran yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi pasien.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang segera melakukan langkah klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Izzah EL Maila, membenarkan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan. Dalam pemeriksaan awal, dr. Herdiana mengakui akun media sosial yang menjadi sorotan publik tersebut merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya,” ujar Izzah.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang memutuskan untuk menonaktifkan sementara dr. Herdiana dari pelayanan kesehatan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Dinas Kesehatan juga menegaskan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN yang mungkin terjadi dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika komunikasi tenaga kesehatan, khususnya dalam penggunaan media sosial. Banyak pihak menilai tenaga kesehatan perlu menjaga profesionalisme dan empati, baik dalam pelayanan langsung kepada pasien maupun saat menyampaikan pendapat di ruang digital.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang belum menyampaikan keputusan akhir terkait status maupun sanksi terhadap yang bersangkutan.











