Jakarta, adajabar.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan pengungkapan kasus-kasus karhutla tersebut berawal dari pemantauan titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui sistem pemantauan kebakaran. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan adanya aktivitas pembakaran lahan.
“Dari hasil penanganan yang dilakukan, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di sejumlah wilayah,” ujar Irhamni.
Menurutnya, sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar. Praktik tersebut masih kerap dilakukan karena dianggap lebih cepat, murah, dan efisien dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Dalam sejumlah kasus, pelaku terlebih dahulu menebang vegetasi atau semak belukar yang ada di lokasi. Setelah itu, sisa tanaman dibakar untuk membersihkan area yang akan digunakan sebagai lahan perkebunan atau pertanian.
Selain menghemat biaya, pelaku juga beranggapan bahwa abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesuburan tanah. Namun, cara tersebut memiliki risiko besar karena api dapat dengan mudah menyebar ke area lain, terutama saat musim kemarau.
Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan. Terlebih pada kondisi cuaca kering yang dipengaruhi fenomena El Nino, risiko kebakaran menjadi jauh lebih tinggi dan sulit dikendalikan.
“Pembakaran lahan bukan solusi. Dampaknya sangat besar terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah yang terbakar, bibit kelapa sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.
Polri memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari upaya pencegahan bencana karhutla yang kerap terjadi saat musim kemarau. Selain penindakan, aparat juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat luas.











