Jakarta, adajabar.com — Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan kewajiban potongan gaji bagi pekerja, baik karyawan swasta, pegawai negeri sipil maupun pekerja lepas.
Perhitungan iurannya pun sudah ditetapkan, yaitu 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa Tapera akan segera dilaksanakan bagi PNS usai ada peraturan menteri dari kemenkeu. Kemudian, untuk pekerja swasta iuran akan diberlakukan setelah keluarnya peraturan dari Menaker. Jika pekerja tidak melaksanakannya, maka akan dikenakan sanksi.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. (dbs)