Ada Jabar Update
Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru Arus Balik Lebaran: Penumpang Whoosh Meningkat, KCIC Catat 293 Ribu Tiket Terjual Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Ini Profilnya

DPRD Indramayu Umumkan Pengunduran Diri Lucky Hakim

Lucky Hakim menghadiri undangan DPRD Kabupaten Indramayu. (doc.ist)

Indramayu, adajabar.com – Lucky Hakim menghadiri undangan DPRD Kabupaten Indramayu untuk mengklarifikasi surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati. Dalam pertemuan tertutup selama 2 jam 30 menit, Lucky menjawab semua hal termasuk alasan yang melatarbelakanginya.

DPRD Kabupaten Indramayu secara resmi mengumumkan surat pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan wakil bupati Indramayu periode 2021-2026. Pengumuman itu disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Indramayu yang berlangsung pada Rabu (1/3/2023) sore.

Pengumuman bernomor 131/291/Persit tentang pengunduran diri wakil bupati Indramayu masa jabatan tahun 2021-2026 tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin.

Dalam pengumuman itu, pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memperhatikan surat wakil bupati Indramayu Nomor 132/335/Tapem tanggal 8 Februari 2023 perihal permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026.

‘’Memperhatikan juga surat pernyataan pengunduran diri dari Lucky Hakim tanggal 8 Februari 2023,’’ kata Sirojudin.

Adapun dasar diumumkannya hal itu diantaranya ketentuan yang tertuang pada Pasal 154 ayat 1 huruf e, Pasal 78 ayat 1 huruf b, dan Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Ditambah lagi, ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, serta Pasal 23 huruf e Peraturan DPRD Indramayu 1/2022.

Sirojudin mengatakan, Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dengan pertimbangan ketidaksanggupan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wakil bupati Indramayu.

‘’Agar keputusan tersebut tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat, serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah,’’ tutur Sirojudin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengungkapkan, DPRD akan menindaklanjuti surat pengunduran diri Lucky Hakim itu dengan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui gubernur Jawa Barat. Hal itu untuk selanjutnya mendapatkan penetapan pemberhentiannya.

‘’DPRD menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan dan penetapannya kewenangan mendagri,’’ kata Syaefudin, Kamis (2/3/2023).

Pembacaan pengumuman surat pengunduran diri Lucky Hakim itu disampaikan DPRD Indramayu, setelah sehari sebelumnya mengundang Lucky Hakim dalam rapat pimpinan dan fraksi DPRD, Selasa (28/2/2023). Rapat tersebut mengagendakan konfirmasi terkait pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan sebagai Wakil Bupati Indramayu. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *