Ada Jabar Update
Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru Arus Balik Lebaran: Penumpang Whoosh Meningkat, KCIC Catat 293 Ribu Tiket Terjual Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Ini Profilnya

Permudah Pelayanan Kepegawaian ASN, Pemkab Majalengka Buat Aplikasi SMART

BPKSDM Kabupaten Majalengka meluncurkan aplikasi SMART, Kamis (26/10/2023). (ist)

Majalengka, adajabar.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Majalengka telah mempermudah pelayanan kepegawaian kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kemudahan ini sekarang dapat diakses melalui aplikasi Sistem Manajemen ASN Rinci dan Terintegrasi (SMART). Aplikasi ini, yang menyediakan sebanyak 17 fitur, memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para ASN untuk mengajukan cuti, konseling, mengurus kenaikan pangkat, permohonan studi, serta berbagai layanan lainnya.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan upaya ini merupakan suatu inovasi yang dilakukan oleh BPKSDM untuk mempermudah ASN di Kabupaten Majalengka.

“Ini merupakan sebuah inovasi yang digagas oleh BPKSDM Majalengka. Kalau melihat dari berbagai jenis aplikasi tadi yang diperlihatkan, itu adalah sebuah upaya untuk mengelola ASN di Majalengka, diawali dari database-nya yang lengkap, kemudian tugas kewajibannya, kinerjanya, termasuk hak-hak yang harus diterima olehnya,” ungkap Karna Sobahi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).

Dari kemudahan ini nantinya ASN yang akan mengajukan cuti sudah tidak perlu datang dan memberikan berkas. Mereka tinggal membuka aplikasi dan kirim via aplikasi SMART. Melalui aplikasi ini juga setiap kenaikan pangkat pejabat akan lebih transparan.

“Nanti untuk promosi (naik jabatan) itu tidak ujug-ujug, nanti tidak ada istilah nitip-nitip. Nanti orang yang memenuhi syarat sudah terurut dengan kompetensinya, dengan masa kerjanya di aplikasi. Ketika mendapat tekanan orang nitip (tidak memenuhi kriteria), orang itu nggak akan masuk. Jadi dalam aplikasi itu ada penilaian kinerja ASN, jadi yang layak naik jabatan itu bisa kelihatan,” lanjutnya.

Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam menyampaikan peluncuran aplikasi ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang prima dalam menghadapi era industri 4.0. Di aplikasi disebut sebagai bentuk digitalisasi layanan yang terintegrasi dalam satu portal, Single Sign On (SSO).

“Proses digitalisasi layanan kepegawaian ini di dalamnya terdapat nilai-nilai simplifikasi atau penyederhanaan proses sehingga pelayanan prima dalam layanan kepegawaian bisa terwujud dalam sebuah aplikasi yang mudah untuk digunakan oleh ASN di Majalengka,” ujar Irfan.

SMART dilengkapi dengan fitur-fitur khusus untuk memberikan suatu kemudahan dan informasi yang dapat membantu ASN dalam mendapatkan layanan serta informasi kebutuhan pengembangan kualifikasi, kompetensi dan pengembangan karier berupa dashboard yang memuat info grafis profil setiap ASN. Seperti kelengkapan data ASN, jabatan, nilai SKP, nilai IP ASN dan TMT KGB.

Dengan demikian para ASN dapat melihat capaian kinerja dan capaian IP ASN berdasarkan rekam jejak yang disimpan di dalam database kepegawaian sebagai sumber distribusi data terhadap semua kebutuhan layanan dan manajemen kepegawaian.

“Proses digitalisasi layanan kepegawaian ini di dalamnya terdapat nilai-nilai simplifikasi atau penyederhanaan proses sehingga pelayanan prima dalam layanan kepegawaian bisa terwujud dalam sebuah aplikasi yang mudah untuk digunakan oleh ASN di Majalengka,” ujar Irfan.

SMART dilengkapi dengan fitur-fitur khusus untuk memberikan suatu kemudahan dan informasi yang dapat membantu ASN dalam mendapatkan layanan serta informasi kebutuhan pengembangan kualifikasi, kompetensi dan pengembangan karier berupa dashboard yang memuat info grafis profil setiap ASN. Seperti kelengkapan data ASN, jabatan, nilai SKP, nilai IP ASN dan TMT KGB.

Dengan demikian para ASN dapat melihat capaian kinerja dan capaian IP ASN berdasarkan rekam jejak yang disimpan di dalam database kepegawaian sebagai sumber distribusi data terhadap semua kebutuhan layanan dan manajemen kepegawaian. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *