Hukrim  

Residivis Pelaku Aksi Penjambretan di Jalan Raya Singaparna Ditangkap Polisi

Residivis pelaku penjambretan terhadap pedagang pasar diringkus Polres Tasikmalaya di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/8/2023). (ist)

Tasikmalaya, adajabar.com – Seorang residivis diringkus polisi lantaran melakukan aksi penjambretan seorang pedagang yang tengah menuju ke pasar.

Pelaku berinisial US melakukan aksi penjabretan di Jalan Raya Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (17/7/2023) dini hari lalu.

Usai mendapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian dapat meringkus pelaku pada Minggu (16/8/2023).

Pelaku US beraksi tidak seorang diri, pelaku bekerja sama dengan rekannya yang berinisial RN yang kini masih buron.

“Kita berhasil melakukan penyelidikan dan mendapatkan target ataupun satu nama dan alhamdulillah kami telah menangkap pelaku curas tersebut,” ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (22/8/2023).

AKBP Suhardi menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankam aksinya dengan cara membuntuti motor korban. Pelaku kemudian menyalip dari arah kiri dan US langsung menarik tas selempang yang sedang dipakai korban hingga tali dari tas terputus.

Setelah berhasil dan menguasai tas selempang tersebut tersangka para pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung kabur melarikan diri.

“Modusnya tersangka melakukan pengintain terhadap korban, yang pada saat itu korban akan melaksanakan pekerjaannya di pasar. Korban dipepet langsung. Yang diambil, tas, didalamnya ada handphone, ada tasbih dan uang tunai,” jelas dia.

Lanjut AKBP Suhardi, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus serupanya. Pelaku beraksi dibeberapa daerah yang berbeda di wilayah Tasikmalaya.

“Tersangka juga ternyata residivis, dari hasil keterangan sementara, dia sudah melakukan 4 kali dibeberapa wilayah dengan kasus yang sama,” jelas AKBP Suhardi.

AKBP Suhardi menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.”Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *