Pemkab Cianjur Gelar Program Nikah Gratis, Ini Syaratnya

Tangkapan layar akun instagram Bupati Cianjur, H Herman Suherman @h.hermansuherman, Minggu (2/7/2023).

Kabupaten Cianjur, adajabar.com – Kabar gembira bagi pemuda dan pemudi warga Kabupaten Cianjur, pasalnya Pemerintah Kabupaten Cianjur mengadakan program nikah gratis.

Hal ini di ungkapkan oleh Bupati Cianjur, H Herman Suherman melalui unggahan di akun Instagramnya @h.hermansuherman.

Dalam unggahan tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bagi calon pasangan yang ingin ikut serta dalam program ini.

“Kami akan menyelenggarakan NIKAH GRATIS khusus untuk warga Cianjur dengan ketentuan sebagai berikut,” tulis Bupati Cianjur dalam unggahannya, Minggu (2/7/2023).

Berikut syarat mengikuti program Nikah Gratis tersebut:

  1. Kedua mempelai harus berdomisili di Cianjur.
  2. Calon pasangan harus berasal dari keluarga kurang mampu.
  3. Usia calon mempelai minimal 20 tahun.

Dalam program Nikah Gratis ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memfasilitasi berbagai kebutuhan pernikahan, antara lain:

  1. Penghulu yang akan memimpin upacara pernikahan.
  2. Saksi nikah yaitu Bupati Cianjur sendiri atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  3. Gedung resepsi yang disediakan di lokasi Pramuka dan Korpri.
  4. Catering untuk memenuhi kebutuhan hidangan selama acara pernikahan berlangsung.
  5. Mobil Pengantin yang akan menemani pasangan pada hari bahagia mereka.
  6. Mobil Patwal sebagai fasilitas tambahan untuk kelancaran acara.

Bagi para calon mempelai yang tertarik untuk mengikuti program ini, Bupati Cianjur mengundang mereka untuk mendaftar di Gedung Korpri.

Calon pasangan akan melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Program Nikah Gratis ini diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk mencegah pernikahan dini dan permasalahan lainnya di Cianjur.

Program ini bertujuan untuk menghindarkan Cianjur dari masalah pernikahan dini, LGBT, nikah siri, dan perzinahan.

Serta memberikan kesempatan bagi pasangan yang kurang mampu untuk sah secara hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *