Sukabumi, adajabar.com – Viral sebuah video di media sosial, segerombolan remaja membawa senjata tajam berupa pedang dan celurit di Kabupaten Sukabumi.
Atas beredarnya video ini, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan mengamankan setidaknya 7 orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu, dalam konferensi pers menyatakan masyarakat cukup resah atas beredarnya video tesebut.
Maruly menjelaskan, Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos hingga viral dan membuat resah masyarakat Sukabumi, sehingga warga langsung melapor kepada Kepolisian Resor Sukabumi.
“Bahwa ada sekelompok Remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga sekitar,” ungkap Maruly Pardede, Senin (05/06).
Atas laporan dari warga, Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat ke lapangan menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling bocah-bocah tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, Polisi akhirnya amankan 7 orang ABH tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu diantaranya sejenis senjata tajam Arit berukuran tidak wajar.
Gir yang dirakit menjadi senjata tawuran, celurit dan arit berukuran raksasa yang terekam didalam video hingga menuai sorotan Netizen ini diperlihatkan Kapolres dalam realis yang digelar di Mako Polres Sukabumi.
Dari hasil pemeriksaan Petugas, ke-7 bocah ini mengaku bahwasannya mereka ada di dalam video yang menjadikan viral itu.
Mereka juga mengaku kegiatan mereka adalah untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan Mereka.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para bocah yang selanjutnya disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Pasal 02 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan Undang-undang RI Dahulu nomor 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 KUHPidana mereka bisa dijerat dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun
Sementara pasal yang disangkakan terhadap anak-anak tersebut yaitu Pasal 02 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951, tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzonedere Strafbepalingen atau STBL 1948 nomor 17 dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1948 junto Pasal 55 KUHP pidana dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02, Pasal 55 KUHPindana yaitu ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (dbs)