Provinsi Jawa Barat siap menyambut Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/24

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno dalam Bandung Menjawab, Kamis (25/05/2023). (hms)

Bandung, adajabar.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat dalam kondisi siap.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno mengingatkan kepada penyelenggara PPDB untuk menghindari praktik kecurangan seperti jual beli bangku.

“Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan terberat ada hukuman copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” ucapnya.

Ketua Tim PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto menyatakan, Kota Bandung siap menyambut Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/24.

Menurut Edy, saat ini PPDB Kota Bandung telah memasuki tahap pendataan. Artinya, masyarakat atau orang tua siswa mulai bisa mempersiapkan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan PPDB.

“Kami memasifkan Sosialisasi. Mulai dari media massa, media sosial, serta melalui kanal YouTube Disdik Kota Bandung, kita ada tanya jawab setiap pukul 16.00 WIB,” kata Edy, dalam Bandung Menjawab, Kamis (25/05/2023).

Edy menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung. Karena masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.

“Jalur penerimaan pada PPDB 2023 yakni masih sebanyak empat, yaitu zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua,” katanya.

Secara teknis, Disdik Kota Bandung juga memastikan seluruh calon peserta didik baru terdata. Disdik juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.

“Hal teknis berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” kata Edy.

“Sedangkan untuk jalur afirmasi kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), bisa melapor terlebih dulu ke Dinas Sosial,” imbuhnya.

Edy memastikan transparansi dalam PPDB 2023 terjaga. Menurutnya, sistem daring dalam Siaran Pers Diskominfo Kota Bandung 25 Mei 2023.

Edy juga mengingatkan kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru agar mempersiapkan data administrasi PPDB sejak dini.

“Mohon dilengkapi syaratnya, lalu diverifikasi datanya jalur apa yang kira-kira peluangnya besar untuk sang anak bisa diterima di sekolah yang dipilih, sehingga apa yang diinginkan orang tua itu masuk sekolah yang dituju,” pungkasnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *