Hukrim  

Pelaku Sodomi di Sukabumi Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (ist)

Sukabumi, adajabar.com – Seorang warga Citamiang Sukabumi ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua anak di bawah umur karena menyodomi putranya. Korban dipaksa disodomi pelaku yang sebelumnya alat vitalnya juga dioral oleh OY.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, terduga pelaku berinisial OY yang melakukan tindak kekerasan seksual sesama jenis ke anak di bawah umur yang berinisial MSR (11). Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Kejadiannya terjadi pada Rabu 3 Mei 2023 sekira jam 19.30 WIB, bertempat di rumah terlapor. Awalnya korban dibujuk oleh terlapor akan diberi air doa, yang menurut terlapor agar korban menjadi pintar,” kata Iptu Astuti setyaningsih, Kamis (4/5/2023).

Lalu setelah itu, lanjut Astuti, korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor dan setelah di rumah terlapor, korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya, setelah itu terlapor membuka celana korban, kemudian memainkan alat vital korban dengan menggunakan minyak zaitun.

“Alat vital korban yang bereaksi setelah dimainkan oleh terlapor, lalu dimasukkan ke mulut terlapor. Pada akhirnya korban dipaksa melakukan sodomi kepada terlapor yang terjadi sekitar 2 menit. Karena ada yang mengetuk pintu rumah terlapor, kemudian perbuatan cabul tersebut terhenti,” timpal Astuti.

“Setelah itu korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibu korban, atas dasar pengakuan dari korban ibu korban, pihak keluarga melapor ke Polres Sukabumi Kota, untuk pengusutan lebih lanjut. Saat ini terlapor sudah diamankan di Unit PPA Polres Sukabumi Kota,” ujar Astuti.

Hingga saat ini, ada lima korban remaja laki-laki yang mengadukan peristiwa itu ke Polres Sukabumi Kota.

Polisi mengungkap jika korban kasus itu bertambah empat orang sehingga total saat ini menjadi lima orang.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga barang bukti berupa pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga. Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *