Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Pelaku Sodomi di Sukabumi Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (ist)

Sukabumi, adajabar.com – Seorang warga Citamiang Sukabumi ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua anak di bawah umur karena menyodomi putranya. Korban dipaksa disodomi pelaku yang sebelumnya alat vitalnya juga dioral oleh OY.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, terduga pelaku berinisial OY yang melakukan tindak kekerasan seksual sesama jenis ke anak di bawah umur yang berinisial MSR (11). Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Kejadiannya terjadi pada Rabu 3 Mei 2023 sekira jam 19.30 WIB, bertempat di rumah terlapor. Awalnya korban dibujuk oleh terlapor akan diberi air doa, yang menurut terlapor agar korban menjadi pintar,” kata Iptu Astuti setyaningsih, Kamis (4/5/2023).

Lalu setelah itu, lanjut Astuti, korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor dan setelah di rumah terlapor, korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya, setelah itu terlapor membuka celana korban, kemudian memainkan alat vital korban dengan menggunakan minyak zaitun.

“Alat vital korban yang bereaksi setelah dimainkan oleh terlapor, lalu dimasukkan ke mulut terlapor. Pada akhirnya korban dipaksa melakukan sodomi kepada terlapor yang terjadi sekitar 2 menit. Karena ada yang mengetuk pintu rumah terlapor, kemudian perbuatan cabul tersebut terhenti,” timpal Astuti.

“Setelah itu korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibu korban, atas dasar pengakuan dari korban ibu korban, pihak keluarga melapor ke Polres Sukabumi Kota, untuk pengusutan lebih lanjut. Saat ini terlapor sudah diamankan di Unit PPA Polres Sukabumi Kota,” ujar Astuti.

Hingga saat ini, ada lima korban remaja laki-laki yang mengadukan peristiwa itu ke Polres Sukabumi Kota.

Polisi mengungkap jika korban kasus itu bertambah empat orang sehingga total saat ini menjadi lima orang.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga barang bukti berupa pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga. Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *