Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Tersangka Penyuntik Payudara Ilegal Ditangkap, Korban Luka Berat Hingga Meninggal Dunia

Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023). (dbs)

Bandung, adajabar.com – Praktik suntik payudara ilegal di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.

Tersangka penyuntik payudara ilegal, Testy alias Tasdik (56) melakukan aksinya di salon yang dimilikinya salah satu korban asal Cianjur mengalami luka berat dan meninggal dunia.

“Karena upaya yang dilakukan tersangka, ada korban meninggal dunia. Kemudian yang melaporkan ini dalam kondisi dadanya bernanah, busuk karena kolagen yang diberikan oleh tersangka,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).

Kusworo mengungkapkan salah satu korban asal Cianjur tersebut saat ini dalam penanganan dokter. Pasalnya korban tersebut mengalami luka berat.

“Korban dalam kondisi luka berat, tidak bisa beraktivitas dan sedang dalam penanganan medis,” katanya.

Menurutnya salah satu korban yang meninggal masih dilakukan pendalaman oleh polisi.

“Ya (meninggal) di sekitar bulan Juni 2023, namun saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

Tersangka telah membuka praktik tersebut sejak tahun 2001 silam. Dengan mayoritas pasien adalah laki-laki yang ingin membuat payudara.

“Sudah 22 tahun yang bersangkutan berpraktik, dengan jumlah pasien rata-rata per 1 bulannya itu ada 4 orang, mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut,” ucapnya.

“Biayanya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *