Hukrim  

Tersangka Penyuntik Payudara Ilegal Ditangkap, Korban Luka Berat Hingga Meninggal Dunia

Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023). (dbs)

Bandung, adajabar.com – Praktik suntik payudara ilegal di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.

Tersangka penyuntik payudara ilegal, Testy alias Tasdik (56) melakukan aksinya di salon yang dimilikinya salah satu korban asal Cianjur mengalami luka berat dan meninggal dunia.

“Karena upaya yang dilakukan tersangka, ada korban meninggal dunia. Kemudian yang melaporkan ini dalam kondisi dadanya bernanah, busuk karena kolagen yang diberikan oleh tersangka,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023).

Kusworo mengungkapkan salah satu korban asal Cianjur tersebut saat ini dalam penanganan dokter. Pasalnya korban tersebut mengalami luka berat.

“Korban dalam kondisi luka berat, tidak bisa beraktivitas dan sedang dalam penanganan medis,” katanya.

Menurutnya salah satu korban yang meninggal masih dilakukan pendalaman oleh polisi.

“Ya (meninggal) di sekitar bulan Juni 2023, namun saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

Tersangka telah membuka praktik tersebut sejak tahun 2001 silam. Dengan mayoritas pasien adalah laki-laki yang ingin membuat payudara.

“Sudah 22 tahun yang bersangkutan berpraktik, dengan jumlah pasien rata-rata per 1 bulannya itu ada 4 orang, mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut,” ucapnya.

“Biayanya Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *