Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Satpol PP Kabupaten Sukabumi Lakukan Pengawasan Terhadap Rokok Ilegal

Ilustrasi Rokok Ilegal. (ist)

Sukabumi, adajabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal diduga marak marak akhir-akhir ini.

Satpol PP Kabupaten Sukabumi mewaspadai modus oknum produsen dalam peredaran rokok ilegal.

“Maraknya penjualan rokok ilegal ini tentunya dapat merugikan negara, di mana rokok tersebut tidak membayarkan cukai kepada negara, bahkan untuk mengelabui biasanya oknum produsen maupun perusahaan melekati pita cukai palsu pada bungkus rokok,” kata Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto, melalui keterangannya, dikutip Minggu (28/5/2023).

Menurut Dody, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya dan apalagi sampai mengedarkan dan menggunakan pita cukai palsu tentunya ini sudah tindakan pidana.

Maka dari itu, pada pelaksanaan pengawasan di lapangan pihaknya berlandaskan UU 23 Tahun 2014 (pasal 255) yang menyebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk penegakan aturan.

Selain itu Satpol PP mempunyai kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak, melakukan tindakan penyelidikan dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran aturan.

Maka dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilaksanakan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai.

Intinya pengawasan dan penindakan yang dilakukan pihaknya ini sesuai dengan PMK 215/PMK.07/2021 dan SE Direktorat Bea dan Cukai Nomor 03 dan 04 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kegiatan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum harus mencapai target indikator kinerja.

“Pada 2022 Satpol PP Kabupaten Sukabumi pernah melaksanakan operasi bersama di 17 titik yang tersebar di lima kecamatan dan berhasil ditemukan sebanyak 30 merek rokok ilegal dengan total 51.856 batang. Tentunya, kegiatan ini akan kami lakukan untuk menekan dan mencegah peredaran berbagai jenis rokok ilegal,” katanya.

Dody mengatakan tidak hanya sebatas pencegahan dan penindakan, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi tentang larangan praktek jual beli rokok ilegal kepada masyarakat yang tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga bahwa dengan membelai atau ikut mengedarkan rokok ilegal berarti sudah merugikan negara dan tentunya melanggar hukum.

Dampak buruk dari maraknya peredaran rokok ilegal ini juga meningkatkan jumlah perokok terutama perokok pemula.

Ia mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan aktivitas anaknya di luar rumah, jangan sampai menjadi korban atau kecanduan rokok. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *