Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Hukrim  

Tim Patroli Presisi Cimahi Sita Ratusan Botol Minuman Keras dan Miras Oplosan

Tim Patroli Presisi Polres Cimahi Sita Ratusan Botol Minuman Keras dan Miras Oplosan, Sabtu (27/5/2023). (ist)

Cimahi, adajabar.com – Selama sepekan Polres Cimahi berhasil ringkus peredaran ratusan botol minuman keras ilegal di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemberantasan miras ilegal dan oplosan di Kota Cimahi tersebut terus dilakukan, mengingat hal tersebut dapat memicu aksi kriminalitas.

Para pedagang diultimatum jika kembali menjual miras akan disanksi hukum lebih berat

Penyitaan miras ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Tim patroli presisi Polres Cimahi melaksanakan razia miras untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, memasuki akhir pekan ini,” kata Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar, Sabtu (27/5/2023).

AKP Duddy Iskandar menyatakan, menjelang akhir pekan ini, Tim Patroli Presisi menggelar razia miras ke sejumlah titik untuk mengantisipasi kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi.

Sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

“Selama satu pekan ini, Tim Patroli Presisi berhasil mengamankan kurang lebih 800 botol miras bermerek dan 27 miras oplosan,” ujar AKP Duddy Iskandar.

Kasat Sabhara Polres Cimahi menuturkan, razia miras itu dilakukan karena di Kota Cimahi dan KBB ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras.

Dengan peraturan itu, petugas gencar memberantas peredaran miras. Semua miras yang sudah disita itu nantinya akan dimusnahkan.

Sedangkan kepada para penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu Polres Cimahi juga akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Cimahi dan KBB.

“Kebanyakan penjual miras berpura-pura menjual jamu maupun produk lain. Tapi itu hanya untuk menyamarkan dan mengelabui petugas,” tutur dia. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *