Cimahi, adajabar.com – Selama sepekan Polres Cimahi berhasil ringkus peredaran ratusan botol minuman keras ilegal di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pemberantasan miras ilegal dan oplosan di Kota Cimahi tersebut terus dilakukan, mengingat hal tersebut dapat memicu aksi kriminalitas.
Para pedagang diultimatum jika kembali menjual miras akan disanksi hukum lebih berat
Penyitaan miras ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Tim patroli presisi Polres Cimahi melaksanakan razia miras untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, memasuki akhir pekan ini,” kata Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar, Sabtu (27/5/2023).
AKP Duddy Iskandar menyatakan, menjelang akhir pekan ini, Tim Patroli Presisi menggelar razia miras ke sejumlah titik untuk mengantisipasi kriminalitas di wilayah hukum Polres Cimahi.
Sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
“Selama satu pekan ini, Tim Patroli Presisi berhasil mengamankan kurang lebih 800 botol miras bermerek dan 27 miras oplosan,” ujar AKP Duddy Iskandar.
Kasat Sabhara Polres Cimahi menuturkan, razia miras itu dilakukan karena di Kota Cimahi dan KBB ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras.
Dengan peraturan itu, petugas gencar memberantas peredaran miras. Semua miras yang sudah disita itu nantinya akan dimusnahkan.
Sedangkan kepada para penjual miras dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu Polres Cimahi juga akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP Cimahi dan KBB.
“Kebanyakan penjual miras berpura-pura menjual jamu maupun produk lain. Tapi itu hanya untuk menyamarkan dan mengelabui petugas,” tutur dia. (dbs)