Biaya Politik Jadi Sorotan, Usulan Pilkada Tidak Langsung Ramai Dibahas

(ist)

Jakarta, adajabar.com – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Sejumlah lembaga survei dan pengamat politik di Indonesia turut angkat bicara terkait usulan agar pilkada kembali dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD.

Sebagian pihak menilai mekanisme tersebut dapat menghidupkan kembali semangat musyawarah dalam demokrasi Pancasila. Namun, di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas proses politik apabila kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menilai tingginya biaya politik dalam pilkada langsung menjadi persoalan serius dalam praktik demokrasi di Indonesia. Menurutnya, ongkos yang besar sejak tahap pencalonan hingga kampanye menjadi beban berat bagi para kandidat.

“Karena perjalanan pilkada langsung sejak 2005 sampai sekarang memang menunjukkan biaya politik yang tinggi. Kalau kita buka tahap-tahapnya, ada empat tahap krusial yang mau tidak mau membuat kandidat mengeluarkan biaya besar,” kata Yusak dalam keterangannya, Minggu (15/02/2026).

Ia menjelaskan, biaya politik tidak hanya muncul saat kampanye, tetapi sudah dimulai dari proses penjaringan partai politik, survei elektabilitas, logistik kampanye, hingga pengawasan saksi di tempat pemungutan suara. Tidak sedikit kandidat yang harus mengeluarkan dana besar meskipun pada akhirnya gagal mendapatkan tiket pencalonan.

Yusak menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan praktik politik transaksional serta membuka ruang bagi kepala daerah terpilih untuk “mengembalikan modal” setelah menjabat.

Sementara itu, Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai wacana perubahan pilkada menjadi tidak langsung kerap dikaitkan dengan alasan efisiensi anggaran negara. Pelaksanaan pilkada serentak membutuhkan biaya besar, baik dari sisi penyelenggara maupun pengamanan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan desain demokrasi. Menurutnya, perlu kajian komprehensif yang mempertimbangkan aspek partisipasi publik, kualitas kepemimpinan daerah, serta potensi dampak terhadap stabilitas politik lokal.

Wacana ini diprediksi masih akan menjadi perdebatan panjang, mengingat sejak diberlakukannya pilkada langsung pada 2005, mekanisme tersebut dianggap sebagai bagian dari reformasi demokrasi pasca-Orde Baru. Setiap perubahan tentu membutuhkan pertimbangan matang agar tidak mengurangi kualitas demokrasi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *