Negara Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Hutan, Prabowo Perangi “Serakahnomics”

dok.Istimewa

Jakarta, adajabar.com – Selama puluhan tahun, jutaan hektare kawasan hutan Indonesia hanya tercatat sebagai milik negara di atas dokumen hukum. Di lapangan, kawasan tersebut justru berubah menjadi tambang dan kebun sawit ilegal yang beroperasi tanpa izin, bahkan dibiarkan berlangsung menahun. Namun, situasi itu mulai berubah drastis pada tahun 2025.

Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa negara berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Luasan ini setara dengan sekitar delapan kali luas Pulau Bali, menjadikannya salah satu operasi penertiban kawasan hutan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut dilakukan melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan lintas kementerian dan aparat penegak hukum. Langkah ini menyasar praktik perambahan hutan, tambang ilegal, hingga perkebunan sawit tanpa izin yang selama ini merugikan negara dan memperparah kerusakan lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan sekadar persoalan administratif atau hukum semata. Ia menyebut praktik perampasan sumber daya alam oleh segelintir pihak sebagai bentuk “Serakahnomics”, yakni paham ekonomi rakus yang mengorbankan kepentingan negara, lingkungan, dan rakyat demi keuntungan kelompok tertentu.

Menurut Prabowo, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang menggerogoti kedaulatan atas bumi, air, dan kekayaan alam. Amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan utama bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir elite.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, penguasaan kembali kawasan hutan ini juga bertujuan memulihkan fungsi ekologis, mencegah konflik agraria, serta mengurangi potensi bencana lingkungan seperti banjir dan longsor akibat deforestasi liar. Ke depan, kawasan yang telah direbut kembali akan ditata ulang sesuai peruntukannya, baik untuk konservasi, kehutanan sosial, maupun kepentingan strategis nasional.

Langkah tegas ini menandai babak baru dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa praktik tambang dan perkebunan ilegal tidak lagi mendapat ruang, serta penegakan hukum akan terus berlanjut secara konsisten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *