Makassar, adajabar.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di dunia pendidikan. Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IPT (32) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, SS (12).
Perbuatan bejat tersebut disebut terjadi hingga 56 kali, dengan modus mengundang korban mengikuti les privat di kontrakan pelaku.
Ditangkap di Kabupaten Maros
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus IPT di rumahnya di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Kamis (2/10/2025). Pelaku yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolrestabes Makassar membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan penyidik akan mendalami setiap laporan serta bukti yang telah dikumpulkan.
Pelecehan Terjadi di Kontrakan Pelaku
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi di kontrakan IPT yang berlokasi di Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Korban disebut sering dipanggil untuk mengikuti les privat, namun justru menjadi korban tindakan cabul berulang kali.
“Iya, pelaku panggil korban ke kontrakannya, dia buka les privat,” ujar Ali, Rabu (1/10/2025).
Perbuatan keji itu diduga sudah berlangsung sejak Februari 2025, dan baru terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya pada Minggu (28/9/2025).
Pendampingan Hukum dan Trauma Healing
Saat ini, pihak keluarga korban telah mendapatkan pendampingan hukum serta dukungan psikologis dari lembaga perlindungan anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk rekan kerja pelaku dan warga sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan bagi anak didiknya.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, IPT dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta tambahan hukuman administratif seperti pencabutan status ASN/PPPK.
Polrestabes Makassar menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan tegas tanpa pandang bulu.











