Kereta Api Jadi Kawasan Tanpa Rokok, KAI Komitmen Jaga Kenyamanan Penumpang

Foto: PT KAI

Jakarta, adajabar.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap 100 persen bebas asap rokok. Kebijakan ini menjadi komitmen perusahaan dalam menjaga kenyamanan, kesehatan, sekaligus keselamatan seluruh pelanggan.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi perusahaan terhadap regulasi yang telah diterapkan pemerintah. “Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif,” kata Anne, dikutip dari Antara.

Dasar Hukum Larangan Merokok di Kereta Api

Anne menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Regulasi tersebut menegaskan larangan merokok di sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Selain itu, aturan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau. “Berdasarkan ketentuan tersebut, kereta api telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tegasnya.

Penegakan Aturan di Lapangan

Untuk memastikan aturan ini berjalan, KAI telah memasang stiker larangan merokok di setiap gerbong kereta penumpang. Tidak hanya itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat oleh pengawas perjalanan.

“Penegakan aturan ini bukan hanya untuk penumpang, tapi juga awak kereta. Kami ingin memberikan contoh nyata bahwa kebijakan bebas asap rokok dijalankan secara konsisten,” ujar Anne.

Meski demikian, KAI tetap memberikan ruang bagi penumpang yang merokok dengan menyediakan area khusus merokok di stasiun-stasiun tertentu. Dengan begitu, hak para perokok tetap terakomodasi tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Demi Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang

Anne menegaskan, larangan merokok di dalam kereta bertujuan untuk menjaga udara tetap bersih dan sehat selama perjalanan. “KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” tuturnya.

KAI berharap seluruh pelanggan dapat memahami serta mematuhi aturan ini, sehingga tercipta budaya transportasi publik yang sehat, ramah, dan nyaman untuk semua kalangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *