Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok: Upaya Mewujudkan Lingkungan Sehat

KAB BANDUNG | adajabar.com – Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR, sekaligus menekan angka perokok aktif maupun pasif di berbagai lingkungan.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, kepemudaan, serta Karang Taruna. Para peserta mendapatkan edukasi mengenai pentingnya penerapan KTR dalam menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bandung, serta anggota DPRD. Mereka memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum, manfaat kesehatan, serta strategi penerapan efektif KTR di berbagai wilayah.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga kesehatan bersama. Kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua. (tedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *