Kejanggalan Proses Hukum Pengelolaan RS Kebonjati: Yayasan Kawaluyaan Pandu Tuntut Keadilan

Bandung, adajabar.com –  Rumah Sakit Kebonjati Bandung, saat ini sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

Gugatan perkara tersebut, bermula dari perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati yang diklaim oleh tiga lembaga Yayasan, Terri dari Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati yang ada di Jalan kebon Jati Kota Bandung.

“Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan.

Kendati begitu, salah satu pertanyaan besar, Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu, padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.

“Terus terang kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasi Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, tegas Yoga .

Yoga juga menegaskan, bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS. Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan,’’ ujar Yoga Irawan didampingi Ferdyanto Sitompul dalam keterangannya, Minggu, (1/12/2024).

Ia menambahkan, bahwa Perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi. Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu.

Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.

‘’Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ katanya.

Ditambahkan Ferdyanto, atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.

Ferdyanto menilai, pengadilan negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.

‘’Jadi atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto.

Sementara itu pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati menduga adanya Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim Atas Diletakannya Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Perkara Perdata Nomor :598/Pdt.G/2023/PN.Bdg sebagaimana Penetapan Nomor : 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg tertanggal 15 November 2024.

Sebagai pihak yang memiliki legal standing yang sah atas Yayasan Kawaluyaan yang berkedudukan di Jalan Kebonjati Nomor 152 Kota Bandung, mempertanyakan keputusan majelis hakim tersebut yang telah mengabulkan sita jaminan terhadap aset Milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Hal itu disampaikan oleh Legal hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah, saat menggelar konferensi pers dengan media di RM. Ampera, Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Minggu (1/12/2024).

Diketahui, perkara ini bermula saat dua pihak berseteru melalui jalur hukum perdata, saling klaim kepemilikan yang sah atas Yayasan Kawaluyaan sebagai pengelola RS. Kebon Jati.

Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7, Kota Bandung (pihak penggugat) menggugat pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung (pihak tergugat). Dengan Nomor Perkara: 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.

Sebagai pihak penggugat, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih mengajukan gugatan dengan menggunakan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing. Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.

Kemudian diketahui bahwa atas Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.

“Kalau putusan PK nya kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing maka otomatis perkara ini kita pertanyakan,” jelas Ilham Nasrullah.

“Masalahnya adalah adanya dugaan kejanggalan di mana dalam perkara ini diketahui oleh majelis hakim diduga adanya pelanggaran, yaitu meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik kami yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Yang mana ini tidak benar,” ujarnya.

Bagaimana mungkin, lanjut Ilham, pihak yang sudah tidak memiliki legal standing dan sudah kita buktikan bahkan memperlihatkan bukti, namun
sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim persidangan.

“Oleh karena itu kita mempertanyakan ada apa ini?. Kalau proses perkara ini berjalan baik dan benar maka seharusnya atas bukti-bukti yang kita perlihatkan dalam persidangan sebelumnya jadi pertimbangan, seharusnya sita jaminan ini tidak harus dikabul,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya memohon dan meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, terkhusus Komisi Yudisial memberikan perhatian dan atensi atas adanya perkara ini.

“Kami sudah melakukan upaya administratif. Prinsipal kami sudah mengajukan pengaduan. Pengaduan ini ditujukan kepada ketua pengadilan negeri Bandung dan juga sudah ditembuskan ke pengadilan tinggi Jawa Barat. Kami meminta adanya satu perhatian agar persoalan ini bisa diputus dengan baik secara berkeadilan dan melindungi hak-hak daripada klien kami (Yayasan Kawaluyaan Kebonjati),” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *