Seputar Peran Strategis Satpol PP Kab. Bandung

Moch. Usman, Kasatpoll PP Kab.Bandung

Oleh : Teddy Guswana (Redaktur Adajabar.com)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan salah satu perangkat pemerintah daerah memiliki peran strategis terutama dalam mewujudkan tegaknya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam kerangka teoritis, Satpol PP adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengajak, menghimbau, dan menjalankan tindakan yang bermuara kepada kepentingan umum yang dibelakangnya terdapat seperangkat peraturan untuk dijalankan demi kepentingan bersama. Artinya, Satpol PP dalam melakukan peranannya berupa tindakan non yustisial tidak berpijak kepada kewenangan yang seolah tidak ada batasan, tetapi tetap bersandar kepada norma norma dan kebutuhan yang ada di masyarakat. Dalam hal ini tetap diperlukan tindakan persuasif dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan ketertiban.

Begitupun dengan Satpol PP Kab.Bandung, batasan batasan untuk melakukan tindakan tetap diatur oleh seperangkat aturan sehingga didalam melaksanakan tindakan di lapangan tidak berdampak pada timbulnya antipati dari masyarakat. Untuk hal ini maka tindakan kontra produktif senantiasa harus dihindarkan. Inilah yang diperlukan dari Satpol PP, dan tampaknya Satpol PP Kab.Bandung berusaha ke arah itu.

Meski tidak jarang upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP kab.Bandung mendapat penolakan atau bahkan perlawanan sehingga tindakannya dianggap kontra produktif, namun kondisi itu adalah wajar karena dalam prosesnya melibatkan interaksi yang terkadang dilandasi oleh pemahaman yang berbeda.

Satpol PP sebagai pihak penertib pemahamannya jelas untuk melaksanakan ketertiban umum, tetapi pemahaman dari obyek yang menjadi sasaran penertiban menganggapnya sebagai kesewenang wenangan. Inilah yang kemudian mencuatkan kondisi yang tidak diharapkan di lapangan. Namun pihak Satpol PP Kab.Bandung senantiasa berusaha untuk tidak terbawa arus untuk berkonflik, dan tetap dilakukan pendekatan persuasif. Jika kemudian dilakukan tindakan yang lebih dari sekedar persuasif, maka hal itu adalah kondisi memaksa yang benar benar memerlukan tindakan penertiban yang  tegas, tetapi tetap berlandaskan pada aturan yang ada dan tetap menghargai aspek aspek manusiawi.

Dalam kaitan itu, yang sering mencuat ke permukaan adalah adanya penolakan dan bahkan perlawanan ketika dilakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). PKL ini di wilayah Kab.Bandung yang memiliki karakteristik wilayah cukup luas tersebar di banyak titik yang tidak jarang menjadi gangguan ketertiban karena berdagang pada tempat yang sebetulnya menjadi zona terlarang untuk berjualan. Kondisi ini jelas menuntut Satpol PP Kab.Bandung untuk melakukan penertiban secara berkesinmabungan.

Tentu saja setiap tindakan penertiban dikoordinasikian dengan Forkopimcam dan perangkat desa/kelurahan sebagai pemangku wilayah. Melalui koordinasi itu beberapa titik PKL di beberapa wilayah berhasil ditertibkan karena ada pendekatan kearifan lokal oleh Forkopimcam dan kepala/perangkat desa setempat.  Koordinasi seperti ini juga ternyata tidak lantas merugikan PKL karena mereka menyadari arti pentingnya ketertiban serta tetap diusahakan mendapat relokasi sehingga mereka tetap bisa menjalankan usaha dagangnya seperti halnya relokasi PKL di wilayah Rancaekek.  Dalam hal ini maka diperlukan kehadiran dinas terkait dan berkompeten seperti Dinas Industri dan Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UKM.

Penertiban PKL adalah salah satu upaya Satpol PP Kab.Bandung yang memang paling terlihat di permukaan. Tetapi selain itu tentu beberapa persoalan yang melanggar Perda dan Perkada juga menjadi perhatian dan terus diusahakan untuk ditertibkan. Hal ini sejalan dengan kewenangan Satpol PP Kab.Bandung dimana tindakan penertiban non yudisialnya diarahkan terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan hukum yang dianggap melakukan pelanggaran.

Terkini, yang dilakukan Satpol PP Kab.Bandung adalah penertiban peredaran rokok ilegal yang di wilayah Kab. Bandung peredarannya cukup luas. Wilayah Kab.Bandung yang luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak memang menjadi lahan menggiurkan bagi peredaran dan pemasaran rokok ilegal. Namun karena peredaran rokok ilegal ini merugikan negara, maka diperlukan upaya penertiban yang tegas.

Dalam kaitan itu, upaya Satpol PP Kab.Bandung tampaknya cukup berhasil dengan dimusnahkannya sebanyak 4,5 juta rokok ilegal di Kab.Bandung serta 538 botol miras ilegal yang pemusnahannya dilakukan di lapangan upakarti Kab.Bandung beberapa waktu lalu.  Hal ini jelas merupakan kondisi yang patut diapresiasi bagi Satpol PP Kab. Bandung dalam hal penegakkan hukum didalam memberantas peredaran rokok ilegal yang didanai oleh dana DBH CHT.

Upaya penertiban dan pemusnahan rokok ilegal tampaknya akan terus dilakukan oleh Satpol PP guna menekan peredarannya yang lebih luas. Untuk hal ini, Kasatpol PP Kab.Bandung Mochamad Usman pun merencanakan untuk bekerjsama dengan perusahaan jasa ekpedisi karena peredaran rokok ilegal banyak yang memanfaatkan jasa ekpedisi dalam pengirimannya.

Bukan tidak mungkin  pihaknya akan merazia gudang gudang ekspeidi yang ada di wilayah Kab.Bandung. Namun dalam melakukan razia tetap berpijak pada koridor hukum karena kalau membuka secara paksa barang yang dicurigai rokok ilegal, hal itu tetap tidak dibenarkan karena akan terkena pelanggaran undang undang. Yang diperlukan adalah dengan alat X-Ray untuk bisa mengetahui bahwa didalam kemasan itu isinya rokok ilegal atau bukan. Alat X-Ray inilah yang diperlukan oleh Satpol PP Kab.Bandung sehingga akan lebih mengefektifkan penegakkan hukum guna menekan peredaran rokok ilegal di Kab.Bandung.

Apa yang dilakukan oleh Satpol PP selama ini tentu patut diapresiasi sambil tetap berharap bahwa apa yang dilakukan Satpol PP tidak kontraproduktif tetapi akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan bagi wilayah Kab.Bandung. Disitulah peran strategis Satpol PP Kab. Bandung yang dalam impelementasinya tentu bermuara pada kepentingan agar ditaatinya Perda an Perkada Kab.Bandung.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *