Maulana Fahmi : Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Harus dikaji Ulang Kembali

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi.

Kab Bandung, adajabar.com — Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi. Legislator dari Fraksi PKS yang membidangi pendidikan menilai Peraturan Pemerintah  nomor 28 tahun 2024 tentang Penyediaan alat kontrasepsi di Sekolah harus dikaji ulang.

“Sebab akan mengundang sikap yang melegalkan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama,” tegas Maulana Fahmi, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Menurut Fahmi, salah satu solusi sebagai prioritas penanggulangan masalah tersebut, yakni dengan memperbanyak ibadah terutama pembelajaran pendidikan agama, kegiatan rutin berupa olah raga atau jenis lainnya untuk mencegah terjadinya prilaku negatif.

Fahmi juga menambahkan, penyebab terjadinya perbuatan terlarang itu tergantung dari lingkungan dan pergaulannya pelajar. Hal itu bisa menjadi penyebab utama berkurangnya keimanan dan ahlaq generasi muda bila buruk disekitarnya.

Fahmi mengaku merasa prihatin dengan asumsi yang diperolehnya dari kementerian, bahwa 20 persen pelaku aborsi adalah pelajar. “Namun bila hal itu diatasi dengan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, sepertinya bukanlah mendidik melainkan mengarahkan dan bisa menjerumuskan generasi muda untuk berbuat karena timbulnya rasa penasaran,” uangkapnya.

Fahmi menggambarkan, bila terjadi kebakaran jangan hanya memadamkan api saja, tapi harus mencari tahu penyebabnya yang mengakibatkan kebakaran. Begitu juga dengan mencegah kerusakan reproduksi atau pergaulan bebas pelajar bukan dengan menyediakan alat kontrasepsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17, tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi, ditentang sejumlah kalangan. Termasuk para guru dan sejumlah anggota legislatif.

Hal yang sangat dipermasalahkan legislator dari PKS itu, terutama yang berkaitan dengan Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.(Hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *