Komisi V DPRD Jabar Desak Penghapusan Poin Alat Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Bandung, adajabar.com — Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendesak agar poin mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 103 ayat (4) butir e, dihapus.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, menilai bahwa peraturan tersebut, meskipun secara umum sudah baik dan lengkap, mengalami kekurangan pada satu butir tersebut. “Poin tentang penyediaan alat kontrasepsi ini dikhawatirkan akan menjadi langkah awal yang melegalkan penggunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja, yang berpotensi merusak moral dan berdampak negatif pada sektor pendidikan,” ujarnya di Kota Bandung, Jumat (9/8/2024).

Abdul Hadi Wijaya menambahkan bahwa butir e ini dianggap bertentangan dengan tujuan pendidikan yang seharusnya membentuk individu yang berakhlak dan bermoral. Ia mengkritik bahwa satu butir ini dapat merusak keseluruhan kualitas peraturan yang sudah ada.

Sebelumnya, pada Kamis 1 Agustus 2024, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, telah menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS Provinsi Jabar TA 2024. Penandatanganan nota kesepakatan antara gubernur dan DPRD terkait rancangan perubahan KUA PPAS 2024 diadakan untuk memenuhi amanat peraturan tata tertib DPRD Pasal 180 pada rapat paripurna hari ini.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin mengonfirmasi bahwa perubahan KUA PPAS 2024 tidak akan mengubah alokasi anggaran yang telah ditetapkan. Semua alokasi anggaran akan tetap sesuai dengan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024. “Perubahan APBD 2024 akan tetap fokus pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” kata Bey Triadi Machmudin.(DMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *