KPK Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag

Dok.Ist

Bandung, adajabar.com — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua pejabat tersebut dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang mencapai 50 persen untuk tahun 2024. Pelaporan ini dilakukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

Ketua GAMBU, Arya, menyampaikan permohonan agar Pimpinan KPK memanggil para terlapor serta pihak-pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Permohonan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 31 Juli 2024.

Arya menegaskan bahwa kuota haji khusus yang seharusnya ditetapkan adalah sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia menganggap adanya dugaan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang menteri yang menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Dalam penjelasannya, Arya mengungkapkan bahwa pada Rapat Panja Haji mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang diadakan pada 27 November 2023, telah disepakati bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus. Namun, pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Menurut Arya, perubahan ini mengakibatkan pengurangan jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang yang dialihkan ke kuota haji khusus. Oleh karena itu, mereka telah mengajukan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memeriksa Menag Yaqut Cholil.

Di sisi lain, GAMBU juga mendesak Pansus Angket Haji DPR untuk segera mengungkap skandal kuota haji ini agar publik mendapatkan informasi yang jelas. Arya juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yaqut sebagai Menag.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.

KPK merespons positif pembentukan Pansus Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 oleh DPR RI. Pansus dibentuk setelah adanya temuan dari Tim Pengawas DPR mengenai pelanggaran UU dan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK siap berkoordinasi dengan DPR RI dan akan terlibat jika terdapat indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji. Tessa menambahkan bahwa KPK akan melakukan pencegahan atau penindakan jika ditemukan indikasi korupsi di lapangan.

Pansus Angket Haji 2024 telah disepakati oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 9 Juli 2024. Anggota Pansus terdiri dari perwakilan berbagai Fraksi DPR, bukan hanya dari Komisi VIII DPR yang merupakan mitra Kementerian Agama Kemenag.(DMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *