Gugatan Cerai Ratusan Istri di Pengadilan Agama Soreang Akibat Suami Kecanduan Judi Online

Dok.Ist

Bandung, adajabar.com — Suami yang kecanduan judi online sering kali memicu pertengkaran dengan istri. Bahkan, banyak yang akhirnya berujung pada perceraian.

Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1 Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dikatakan Hakim Pengadilan Agama Kelas l Soreang, Fatullah, ratusan istri banyak yang  menggugat cerai suaminya gara-gara judi online.

“Semester pertama 2024, jumlah perkara gugat cerai yang ditangani PA Soreang sekitar 4000 perkara. Dari jumlah tersebut, 10 persen atau 400 perkara diantaranya gugat cerai yang diajukan istri gara-gara suaminya terjerat judi online,” ujar Fatullah, Selasa (2/7/2024).

Fatullah mengatakan, ada fenomena baru pada tahun ini, yakni perkara gugat cerai oleh istri banyak disebebakan kesal lihat suami kecanduan judi online.

“Saat persidangan saya tanya kenapa bercerai, rata-rata karena nafkah suami yang terganggu. Setelah ditanya lebih jauh mereka ini mengguat cerai karena suaminya gemar judi online,” tutur Fatullah.

Menurut Fatullah, dalam syariat agama Islam tidak melarang perjudian menjadi salah satu alasan untuk seseorang bercerai. Maka dari itu, permohonan gugat cerai tersebut dikabulkan, sebab jika diteruskan rumah tangga pasutri yang salah satu pasangannya gemar berjudi tidak akan berjalan dengan baik.

“Ada beberapa alasan yang memperbolehkan seseorang bercerai, diantaranya gemar berjudi, suka mabuk-mabukan, berzina dan beberapa alasan lainnya. Maka dari itu, kami mengabulkan permohonan gugat cerai tersebut,” ujarnya.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *