Hukrim  

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan Dokter Gigi di Bandung

Pelaku kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap dokter gigi. (ist)

Bandung, adajabar.com – Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang melibatkan Samuel Sunarya dan Vissi El Alexandar di Polrestabes Bandung, Kamis (26/10/2023). Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat sebanyak 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku.

Terungkap dalam rekonstruksi, Samuel mendatangi Vissi ke kliniknya tempat bekerja di Paskal 23, Kota Bandung, Sabtu (26/10/2023). Ia datang karena mendapatkan pesan berisi tantangan dari korban. Pelaku mendatangi korban berdasarkan live location yang dibagikan.

Setelah berada di klinik korban, pelaku langsung menuju ke lantai dua. Ia bertemu dengan dua orang resepsionis dan langsung menanyakan Vissi. Karyawan tersebut memberitahukan bahwa korban tengah menangani pasien.

Ia pun menunggu di dekat meja resepsionis. Namun karena terlalu lama, pelaku turun kembali ke lantai satu dan pergi ke mal untuk minum kopi hingga akhirnya melupakan perselisihan.

Namun saat berada di tempat kopi, ia mengaku dihubungi korban kembali dan ditantang bertemu di klinik. Setelah selesai minum kopi, pelaku bertemu Vissi di sebuah lorong di lantai tiga dan terlibat cekcok.

Samuel mengeluarkan mata pisau untuk menakuti Vissi. Namun, korban tidak gentar. Samuel mengaku tidak memiliki niat untuk melukai Vissi.

Vissi pun meminta Samuel menyelesaikan masalah di luar klinik. Setelah itu korban sempat memukul pelaku berulangkali ke bagian wajah. Pelaku pun mengaku tidak menusuk korban.

Pelaku mengaku sempat dipukul oleh orang. Ia pun langsung berangkat ke klinik dan meminta divisum di Andir.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan rekonstruksi kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap dokter gigi meliputi 23 adegan. Rekonstruksi dilakukan agar kasus tersebut menjadi jelas.

“Kita dalami melalui rekonstruksi kita dapatkan 23 adegan,” ucap dia, Kamis malam (26/10/2023).

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal berlapis, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *