Kabupaten Bandung, adajabar.com – Seorang remaja berinisial MAZ (16 tahun) nekat menghabisi nyawa pemilik warung inisial AK di Kampung Cikawung, Desa Margamekar, Kecamatan Baleendah, Jumat (22/9/2023) lalu.
Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, telah memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa tragis ini berawal ketika MAZ keluar dari pondok pesantren tempatnya tinggal. Keluarnya dari pesantren tersebut didasari oleh pengalaman buruk yang dialaminya, yaitu menjadi korban tindakan bullying dari teman-temannya.
“Setelah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan itu, tersangka memutuskan untuk keluar. Dia melompat pagar dan berjalan-jalan untuk melepaskan kepenatan,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Kamis (5/10/2023).
Saat sedang berjalan-jalan, MAZ secara kebetulan menemukan sebilah pisau yang sebelumnya telah dia lempar beberapa waktu lalu. Namun, karena masih berkecamuk dengan perasaan marah akibat perlakuan temannya, MAZ tanpa sadar membanting pisau tersebut hingga gagangnya terlepas.
“Dia hanya mengambil mata pisau tersebut, menyimpannya dalam kantongnya, dan berkeliling dengan maksud menjaga diri,” tambah Kusworo.
Namun, nasib berkata lain. MAZ malah tersesat dalam perjalanannya. Ketika dia mencoba kembali ke pondok pesantrennya, dia menemukan sebuah warung dan memutuskan untuk berbelanja. Saat berada di warung tersebut, MAZ merasa pemilik warung, yang dikenal dengan sinis, terus menerus menatapnya.
“Perasaan tersinggung melanda MAZ karena merasa pemilik warung menatapnya dengan cara yang merendahkan. Karena emosi yang mendalam, MAZ lantas melakukan penusukan terhadap pemilik warung tersebut, seorang pria. Bahkan ketika istri pemilik warung, yang tengah mengandung 4 bulan, mencoba melerai perkelahian, dia juga menjadi korban penusukan,” jelas Kusworo.
Kusworo menyampaikan bahwa beruntungnya, istri korban dan anak mereka selamat dari insiden tragis ini, namun pemilik warung tersebut, sayangnya, tidak dapat selamat dari luka-lukanya dan meninggal dunia akibat serangan tersebut.
Setelah melakukan perbuatan sadis, MAZ segera melarikan diri dengan cepat. Bahkan, beberapa barang bukti, seperti pisau, sendal, dan masker, ditemukan tertinggal di lokasi kejadian.
“Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku. Alhamdulillah bisa kita amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini,” ucapnya.
Kusworo mengungkapkan MAZ diamankan disalah satu pesantren di Kabupaten Bandung. Dalam beberapa hari dirinya bersembunyi di pesantren tersebut.
“Diamankan di ponpesnya dia. Bersembunyi di pondok pesantrennya,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (dbs)