Hukrim  

Polres Cimahi Amankan Kurir Pengirim Miras Ilegal

Polisi amankan kurir miras di Cimahi, Minggu (1/10/2023). (ist)

Cimahi, adajabar.com – Seorang kurir yang akan mengirimkan sejumlah minuman keras (miras) ke berbagai toko jamu di wilayah Kota Cimahi ditangkap polisi. Kejadian ini terjadi pada Minggu (1/10/2023).

Kurir seorang berinisial R (27) ditangkap oleh polisi saat membawa puluhan botol miras yang telah dikemas dalam dus dan diangkut dengan sepeda motor. Tujuannya adalah untuk mengirimkannya ke berbagai toko yang menjual miras di Kota Cimahi.

Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, penyergapan kurir miras itu bermula saat pihaknya melakukan patroli, kemudian melihat seorang pengendara motor yang mencurigakan di daerah Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum.

“Dia membawa tiga dus, saat kami mendekati, dia malah menghidar dan kabur kemudian kami kejar. Akhirnya berhasil dihentikan di Cijerah,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (1/10/2023) malam.

Setelah menghentikan pelaku, polisi memeriksa barang bawaannya dan menemukan bahwa dia membawa 36 botol miras yang dikemas dalam tiga dus. Pelaku mengakui bahwa miras ini seharusnya dikirimkan ke beberapa toko jamu di Kota Cimahi, sehingga polisi mengamankan kurir tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita puluhan botol miras ini, sehingga memastikan bahwa miras yang memiliki potensi untuk memicu tindakan kriminal tidak dapat beredar di wilayah hukum Polres Cimahi.

Selama ini, pihaknya rutin melakukan razia miras di Kota Cimahi, sehingga dengan cara seperti itu peredaran miras ilegal diklaim sudah tidak terlalu masif seperti beberapa tahun sebelumnya.

“Kami terus melakukan razia miras karena bisa memicu aksi kriminalitas dan mengganggu kamtibmas,” ujar Duddy.

Selama melakukan razia itu, pihaknya kerap mendapati para penjualnya yang menyamarkan dengan toko jamu maupun produk lainnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *