Hukrim  

Cemburu, Seorang Pria Aniaya Pacarnya Dengan Tabung Gas 3kg Hingga Tewas

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/23). (ist)

Kabupaten Bandung, adajabar.com – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di Villa Pangalengan Desa Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, (27/9/2024). Kasus penemuan mayat seorang perempuan di sebuah villa pada Selasa, (26/9/2023), akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Penemuan mayat tersebut terjadi pada perempuan di sebuah villa pada Selasa, (26/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kuat menduga bahwa wanita tersebut adalah korban pembunuhan.

Mayat perempuan yang pada awalnya belum diidentifikasi kemudian berhasil diidentifikasi sebagai N, yang berusia 21 tahun. “Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan N (21), kemudian dari tim inafis Sat Reskrim mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers, (27/9/2024).

Indikasi bahwa mayat perempuan itu adalah korban pembunuhan diperkuat oleh hasil penyelidikan dan olah TKP, yang menunjukkan adanya bekas luka kekerasan di tubuh korban. Penyidik tidak memerlukan waktu lama untuk mengungkap kasus ini, terutama setelah berhasil mengidentifikasi korban.

Berdasarkan penelusuran, penyidik mulai mencurigai pacar korban berinisial AJ (22). Oleh karena itu, penyidik segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AJ di Sumedang.

AJ mengakui perbuatannya kepada penyidik. “Dari pengakuan pelaku, korban meninggal dunia setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke lantai,” kata Kusworo. Selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan terhadap N dengan memukul kepala korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Ternyata, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara, mereka berpacaran. AJ juga mengungkapkan bahwa pembunuhan itu dilakukan karena rasa cemburu yang ia rasakan terhadap pacarnya. “Pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan laki-laki lain, sehingga tersangka emosi,” jelasnya. Pertengkaran tersebut akhirnya berujung menjadi kekerasan yang menyebabkan N meninggal dunia.

Atas perbuatannya tersebut kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *