Cirebon, adajabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap delapan kasus peredaran narkoba selama Operasi Antik Lodaya 2023. Para tersangka kasus narkoba itu ditangkap polisi di sejumlah daerah.
Operasi Antik Lodaya, yang berfokus pada penanganan kasus narkoba, digelar 24 Juli-2 Agustus 2023. Dari delapan kasus yang diungkap, dua di antaranya di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Kemudian masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Diungkap juga dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ganja tersebut berhasil diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli – 2 Agustus 2023.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (4/8/2023).
Arif mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Ada pun para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial berinisial DAY (26 tahun), YB (22 tahun), BN (30 tahun), AS (37 tahun), AW (39 tahun), WS (42 tahun), AL (24 tahun), RMP (27 tahun), WP (24 tahun), DN (46 tahun) dan AT (23 tahun).
Selain itu, lanjut Arif, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 19,71 gram sabu, 286,8 gram ganja dan 19 butir obat terlarang. Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.
Arif mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dbs)