Indramayu, adajabar.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap pemuda berinisial R alias Goris (18 tahun), yang diduga mengedarkan secara ilegal obat keras terbatas, Pada Selasa (1/8/2023).
Pemuda berinisial R (18) diduga mempunyai bisnis penjualan obat-obatan terlarang.
Ketika diinterogasi, R mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari salah satu marketplace.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ini terjaring dalam Non Target Operasi Anti Narkotika (Non To Antik) yang tengah digelar Polres Indramayu.
Ia ditangkap saat berada di depan sebuah ruko di dekat rumahnya pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil kami amankan mencapi 1103 butir,” ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Kamis (3/8/2023).
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ribuan barang bukti itu didapat polisi seusai melakukan penggeledahan.
Sebagian besar obat-obatan terlarang tersebut, oleh pelaku disimpan dalam sebuah dus.
Sebagian lagi di sembunyikan dalam bungkus rokok.
Masih disampaikan AKP Otong Jubaedi, dengan ditemukannya ribuan barang bukti ini, pelaku pun tidak bisa mengelak.
Ia mengakui kepemilikan barang-barang haram tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat ribuan obat terlarang dengan cara belanja online melalui salah market place Tokopedia.
Pemilik tokonya pun saat ini tengah dalam upaya pencarian polisi.
Di sisi lain, barang bukti dan pelaku sekarang ini sudah diamankan polisi ke Mapolres Indramayu untuk upaya penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka disangka kan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar dia. (dbs)