Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Hukrim  

Sadis, ODGJ di Bayah Dibakar Oleh Empat Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. (ist)


Lebak, adajabar.com – Polres Lebak, Banten, menangkap empat bocah asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, karena telah membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas. 

“Empat pelaku yang masih dibawah umur yang berhasil ditangkap itu berinisial AD, 14; MA, 15; MI, 16; dan HB, 13,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat, 16 Juni 2023.

Andi menuturkan, kasus tindak kekerasan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan autopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui tindak pidana tersebut dilakukan oleh empat pelaku yang masih di bawah umur.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap empat pelaku, mereka pun mengakui perbuatannya. Mereka melakukan tindak pidana kekerasan tersebut secara berulang, yakni dari Selasa, 6 Juni hingga Jumat, 9 Juni 2023,” katanya.

Andi menjelaskan para pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar. Kemudian, mereka membawa korban ke arah dekat pantai lalu memukuli secara berulang hingga membakarnya.

“Motif dari para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa. Korban juga pernah melempar salah satu pelaku MA, menggunakan batu dan mengenai punggungnya serta motornya,” jelasnya.

Andi menambahkan, pihaknya pun menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, batu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan tiga tali.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *