Lebak, adajabar.com – Polres Lebak, Banten, menangkap empat bocah asal Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, karena telah membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.
“Empat pelaku yang masih dibawah umur yang berhasil ditangkap itu berinisial AD, 14; MA, 15; MI, 16; dan HB, 13,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat, 16 Juni 2023.
Andi menuturkan, kasus tindak kekerasan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan autopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui tindak pidana tersebut dilakukan oleh empat pelaku yang masih di bawah umur.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap empat pelaku, mereka pun mengakui perbuatannya. Mereka melakukan tindak pidana kekerasan tersebut secara berulang, yakni dari Selasa, 6 Juni hingga Jumat, 9 Juni 2023,” katanya.
Andi menjelaskan para pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar. Kemudian, mereka membawa korban ke arah dekat pantai lalu memukuli secara berulang hingga membakarnya.
“Motif dari para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa. Korban juga pernah melempar salah satu pelaku MA, menggunakan batu dan mengenai punggungnya serta motornya,” jelasnya.
Andi menambahkan, pihaknya pun menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, batu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan tiga tali.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dbs)