Pandeglang, adajabar.com – Seorang ayah di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten tega mencabuli anak tiri yang berusia 17 tahun. Pencabulan itu terungkap setelah korban berterus-terang kepada ayah kandung dan saudaranya.
Pelaku berinisial TH (46). Dia mencabuli anak tirinya RS yang berusia 17 tahun. Bukan hanya sekali, pelaku melakukan pencabulan itu hingga tiga kali.
Aksi pencabulan yang dilakukan TH pada gadis berstatus pelajar ini, terjadi di rumahnya pada Februari 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, korban dicabuli sebanyak tiga kali, saat ibu korban sedang di luar rumah dan saat tidur di malam hari.
“Saat itu, korban sedang tidur di ruang TV dan si pelaku ini menghampiri dan melakukan pencabulan,” kata Shilton, Senin (12/6/2023).
Menurut Shilton, saat itu korban sempat terbangun dan menanyakan apa yang terjadi pada pelaku.
“Pelaku mengelak bilangnya cuma sedang lihat TV. Korban pun pergi ke kamar mandi karena merasakan sakit di bagian vagina,” jelasnya.
Shilton menjelaskan, korban yang tak kuasa diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya, lalu memberi tahukan kejadian tersebut pada bibinya.
“Kami menerima laporan pada Februari 2023 dan langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun pelaku baru dapat diamankan pada 9 Juni,” jelasnya.
Shilton menyebut, motif pelaku melakukan pencabulan tersebut karena terpincut paras cantik korban.
“Si pelaku ini mengakui bahwa dirinya khilaf. Saat ini palaku kita amankan di Mako Polres Pandeglang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (dbs)