Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Hukrim  

Tega! Seorang Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tirinya

Tersangka pencabulan anak tiri (ist)

Pandeglang, adajabar.com – Seorang ayah di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten tega mencabuli anak tiri yang berusia 17 tahun. Pencabulan itu terungkap setelah korban berterus-terang kepada ayah kandung dan saudaranya.

Pelaku berinisial TH (46). Dia mencabuli anak tirinya RS yang berusia 17 tahun. Bukan hanya sekali, pelaku melakukan pencabulan itu hingga tiga kali.

Aksi pencabulan yang dilakukan TH pada gadis berstatus pelajar ini, terjadi di rumahnya pada Februari 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, korban dicabuli sebanyak tiga kali, saat ibu korban sedang di luar rumah dan saat tidur di malam hari.

“Saat itu, korban sedang tidur di ruang TV dan si pelaku ini menghampiri dan melakukan pencabulan,” kata Shilton, Senin (12/6/2023).

Menurut Shilton, saat itu korban sempat terbangun dan menanyakan apa yang terjadi pada pelaku.

“Pelaku mengelak bilangnya cuma sedang lihat TV. Korban pun pergi ke kamar mandi karena merasakan sakit di bagian vagina,” jelasnya.

Shilton menjelaskan, korban yang tak kuasa diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya, lalu memberi tahukan kejadian tersebut pada bibinya.

“Kami menerima laporan pada Februari 2023 dan langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun pelaku baru dapat diamankan pada 9 Juni,” jelasnya.

Shilton menyebut, motif pelaku melakukan pencabulan tersebut karena terpincut paras cantik korban.

“Si pelaku ini mengakui bahwa dirinya khilaf. Saat ini palaku kita amankan di Mako Polres Pandeglang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *