Bandung, adajabar.com – Pelaku pembunuh perempuan dalam karung yang ditemukan di rumah kontrakan di Jalan Raya Cijerah, Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, berhasil ditangkap, Senin (12/6/2023).
Pelaku Ali Nurdin (52), ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Tersangka buron selama 7 hari setelah membunuh korban Ema Purnomo (42) yang merupakan istrinya di tempat kos pada Senin 5 Juni 2023.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pembunuhan terhadap korban Ema Purnama, sempat menghebohkan Kota Bandung. Kasus ini terungkap berawal dari penemuan jenazah korban dalam kamar kos milik Sugeng Nurhafif, Jalan Cijerah, Gang Family Kelurahan cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu 7 Juni 2023 pukul 12.00 WIB.
“Jenazah korban Ema Purnama warga Cigondewah ditemukan karena warga mencium bau dari kamar kos,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Hasil pemeriksaan luar dan dalam, ujar Kombes Pol Budi Sartono, kondisi jenazah membusuk, terdapat luka memar, lecet pada wajah, dan dada patah tulang iga dan dada.
“Pemilik kontrakan menemukan bungkusan plasyik besar berwarnab bening dan tercium bau busuk setelah diidentifikasi dan dubuka ada sesosok mayat,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, petugas gabungan, dari Polrestabes Bandung, Polsek Bandung Kulon, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pelaku pembunuhan berhasil diidentifikasi, yaitu, Ali Nurdin, suami korban,” tutur Kapolrestabes Bandung.
Pelaku Ali Nurdin, kata Kombes Pol Budi Sartono, merupakan warga Kampung Ciaul RT 02/03, Kelurahan Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.
“Pelaku kabur ke Jambi setelah melakukan pembunuhan,” ucap Kombes POl Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, tersangka Ali Nurdin dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, ditemukan mayat perempuan terbungkus karung plastik ini berawal dari kecurigaan warga sekitar yang mencium bau tak sedap, pada Rabu, (7/6/2023) pagi.
Warga pun penasaran dan mencoba menelusuri asal bau tersebut. Ternyata, bau tak sedap itu datang dari sebuah kontrakan yang berlokasi di permukiman padat penduduk.
Temuan itu kemudian dilaporkan warga ke aparat kewilayahan. Aparat kewilayah sempat mengecek lokasi namun tak berani masuk ke dalam rumah kontrakan. Selanjutnya, temuan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tak berapa lama, polisi dari Polsek Bandung Kulon dan Polrestabes Bandung mendatangi lokasi penemuan mayat perempuan terbungkus plastik itu.
Bau tak sedap yang dicium warga, ternyata berasal dari bungkusan plastik yang setelah dicek ternyata berisi sesosok jenazah manusia. (dbs)