Hukrim  

Polresta Kota Bogor Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung LPG 3 kg

Jajaran Polresta Kota Bogor membongkar praktik pengoplosan tabung LPG 3 kilogram (kg) di wilayah Kota Bogor. Senin (29/5/2023). (ist)

Bogor, adajabar.com – Jajaran Polresta Kota Bogor membongkar praktik pengoplosan tabung LPG 3 kilogram (kg) di wilayah Kota Bogor.

Polisi sudah menangkap tiga tersangka, berinisial AS (33 tahun), SB (28), dan K (41).

“Kita berhasil mengungkap penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Kita dapat informasi dari masyarakat, telah beroperasi 19 Mei 2023, kita ungkap 26 Mei 2023 atas informasi dari masyarakat,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Ia menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah AS, KS. dan SBS. Masing-masing memiliki peran yakni AS pemilik modal juga aktor intelektual serta SBS dan KS sebagai sopir yang mengangkut tabung gas.

“Para pelaku mengambil barang dari wilayah Jakarta dari pelaku inisial C (masih pengejaran), suntik di Bogor dan dipasarkan ke Jakarta serta Bekasi. Melibatkan antar teritorial atau wilayah, artinya pengungkapan ini termasuk besar karena negara dan rakyat kecil dirugikan,” ucapnya.

Para pelaku kemudian menjual tabung gas nonsubsidi dengan harga normal ke agen-agen. Pelaku mendapat keuntungan Rp60 ribu per tabung ukuran 12 kg dan Rp 500 ribu per tabung ukuran 50 kilogram.

“Disparitas harga ini adalah potensi kerugian dan diperebutkan pelaku usaha ilegal,” ujarnya.

Dalam praktik ini, polisi turut menyita sebanyak 982 tabung gas, alat pengoplosan dan lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *