Ada Jabar Update
Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru Arus Balik Lebaran: Penumpang Whoosh Meningkat, KCIC Catat 293 Ribu Tiket Terjual Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Ini Profilnya

Surat Edaran Bupati Sumedang, Larang Kegiatan Sahur On The Road

Sahur On The Road. (doc.ist)

Sumedang, adajabar.com – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2023, tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah/2023 Masehi. Satu diantara poinnya ada soal Sahur On The Road dan tempat hiburan malam (THM).

Dalam SE tersebut, setidaknya ada sembilan poin imbauan dan ajakan Dony Ahmad Munir kepada segenap masyarakat Sumedang. Intinya semua ini dilakukan agar umat muslim lebih mendekatkan diri di bulan Ramadhan.

“Selain itu, pada bulan Ramadan 1444 Hijriah ini diharapkan juga dijadikan sebagai momentum untuk mengkaji dan mendekatkan diri kepada Allah SWT supaya menjadi orang-orang yang beriman dan bertakwa,” kata Dony, Senin (27/3/2023).

Dony berharap, selama bulan Ramadhan ini warga Sumedang mendapatkan predikat sebagai orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Sebagaimana tujuan berpuasa, yakni supaya bertaqwa kepada Allah SWT.

“Taqwa yang tidak hanya diucapkan dalam lisan, namun juga dalam kehidupan sehari-hari. Menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya,” ujarnya.

Adapun sembilan poin SE Nomor 8 Tahun 2023, tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah/2023 Masehi di antaranya:

  1. Memperbanyak membaca Al-Quran, dzikir, berdoa, infaq dan sedekah.
  2. Memakmurkan masjid dengan melaksanakan salat tarawih, pengajian dan itikaf di masjid-mesjid.
  3. Bagi kaum muslim yang mampu agar peduli terhadap anak yatim serta memberi makan terhadap fakir miskin.
  4. Tidak melakukan sahur dan buka puasa on the road.
  5. Pengelola restoran/warung makan supaya tidak berjualan secara terbuka pada siang hari.
  6. Khusus pengelola karaoke/tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai ada ketentuan lebih lanjut.
  7. Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak kriminalitas dengan meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
  8. Menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib di lingkungan masing-masing, sehingga umat Islam merasa nyaman dan khusuk dalam beribadah.
  9. Kepada umat beragama lain, agar dapat menghormati saudaranya (kaum muslim) yang tengah melaksanakan ibadah puasa, sehingga kerukunan antar umat beragama berjalan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *