Hukrim  

Pelajar Pembawa Sejata Tajam Diamankan Tim Patroli Polres Sukabumi

3 Pelajar di amankan yang membawa senjata tajam diringkus Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi. (doc.ist)

Sukabumi, adajabar.com- Tiga pemuda diamankan Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota di kawasan Benteng Warudoyong Sukabumi pada Sabtu (11/2/2023) dini hari tadi.

Ketiganya diamankan Polisi usai melanggar Lalulintas dan membawa senjata tajam berupa dua bilah Cerulit, stik golf dan gear yang telah di modifikasi.

Ketiga oknum pelajar tersebut di amankan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya terancam Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam keterangannya mengkonfirmasi bahwa tiga pemuda itu masih berstatus sebagai pelajar.

“Memang betul, tepatnya pada Sabtu dini hari tadi, sekitar jam 00.30 Wib, Tim Patroli Presisi yang tengah berpatroli mendapati sejumlah pengendara sepeda motor yang terlihat sedang konvoi,” kata Zainal Abidin, Sabtu (11/2/2023).

“Karena merasa hawatir, Tim Patroli Presisi ini mengejar dan melakukan pengecekan terhadap salah satu pengendara sepeda motor yang ditumpangi oleh 3 orang karena terlihat seperti membawa sesuatu. Setelah dicek, ternyata benar, ada senjata tajam yaitu Cerulit, stik golf dan gear yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Zainal mengimbau kepada masyarakat terutama para orang tua untuk mengawasi putra putrinya agar tidak berkeliaran di malam hari apabila tidak ada kepentingan yang krusial.

“Tidak perlu membawa senjata tajam saat beraktifitas diluar rumah kecuali memang diperlukan dan hanya untuk keperluan yang bersifat positif. Percayakan keamanan kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Untuk ke depannya pihak Polres Sukabumi Kota akan terus melakukan patroli intensif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program Bebeja Ka Polres yaitu pelayanan masyarakat untuk melaporkan adanya gangguan Kamtibmas kepada Polres Sukabumi Kota yang bisa diakses melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082126054961 atau melalui media sosial Instagram, Facebook dan lainnya.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif, meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan patroli di jam-jam rawan sehingga masyarakat bisa tetap beraktifitas dengan nyaman dan kondusif,” ujarnya di Sukabumi, Jawa Barat. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *