Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Padalarang dan Lembang

Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Padalarang dan Lembang. (doc.ist

Cimahi, adajabar.com – Sebuah pabrik obat ilegal digerebek aparat Polres Cimahi, pada Selasa (31/1/2023).

Lokasi penggerebekan ini berada di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Padalarang dan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebanyak 9 orang diamankan dalam penggerebekan ini.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah mewah berlantai dua tersebut.

Dalam informasi itu disebutkan, rumah mewah tersebut menjadi tempat produksi obat keras tanpa izin.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pun menggerebek rumah di Padalarang dan Lembang. Ternyata benar, rumah itu dijadikan tempat produksi obat keras, kata Kapolres Cimahi.

AKBP Aldi Subartono mengatakan, di rumah tersebut para pelaku meracik dan memproduksi obat keras tanpa izin untuk diedarkan ke warung-warung.

Obat ilegal atau tanpa izin BPOM ini dijual murah dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, ungkapnya.

Saat penggerebekan, polisi menangkap Ade Tarna, pemilik rumah sekaligus produsen obat keras ilegal. Saat ditangkap, Ade Tarna sedang mengemas berbagai jenis obat

Polisi kemudian menggeledah beberapa ruangan dan menemukan berbagai obat sakit gigi, sakit pinggang, dan lain-lain disembunyikan pelaku di lemari.

Saat digrebek dan ditangkap petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya, terangnya.

AKBP Aldi Subartono mengatakan, total 9 orang ditangkap dengan peran berbeda. Masing-masing, dua orang peracik, Ade Tarna dan Irwansyah. Sedangkan tujuh lainnya berperan mengedarkan obat keras ilegal itu ke warung-warung.

Kami menyita 40.000 tablet dan kapsul obat keras ilegal siap edar, ucap AKBP Aldi Subartono.

Selain produsen obat keras ilegal, polisi juga menangkap lima pengedar sabu dan ganja. Para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *