Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Tawuran Tewaskan Seorang Remaja, Polres Palembang Tetapkan Tiga Tersangka

Tiga Tersangka Tawuran yang tewaskan seorang remaja di Palembang. (foto: ANTARA)

Palembang, adajabar.com – Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang, Iptu Apriansyah menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis cerurit di hadapan tiga tersangka tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Aparat kepolisian menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam aksi tawuran yang menewaskan seorang remaja di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Kompol Rian Suhendi, di Palembang, Senin, mengatakan ketiga tersangka merupakan laki-laki berinisial R (21), DA (19) dan Iq (20) warga Palembang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan ditunjang adanya kelengkapan barang bukti dan keterangan delapan orang saksi-saksi, sejak Minggu (15/1) siang.

“Statusnya sudah tersangka. Kepada penyidik mereka pun mengaku benar ikut terlibat aksi tawuran, lalu membacok korban hingga tewas,” kata dia, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Iptu Apriansyah.

Ia menjelaskan, aksi tawuran antarkelompok pemuda itu berlangsung di Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (15/1) pagi sekitar pukul 04.10 WIB.Seorang remaja laki-laki yang menjadi korban jiwa dalam aksi tawuran tersebut diketahui berinisial FAP (19), warga Kabupaten Banyuasin Pada tubuh korban, polisi menemukan satu luka bacok di bagian kepala belakang, empat luka tusuk di bagian punggung dan satu luka sayat bagian paha sebelah kiri.

Jasad korban saat ini sudah diserahkan kepada pihak keluarga setelah sebelumnya dievakuasi polisi dan warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Menurut dia, dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui, aksi tawuran itu dipicu sikap saling tantang berkelahi antara kelompok tersangka dan kelompok korban yang merupakan warga pendatang baru di Palembang.

Dari peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit senjata tajam jenis golok dan celurit, pakaian korban termasuk beberapa unit kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 15 tahun. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *