Ada Jabar Update
Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru Arus Balik Lebaran: Penumpang Whoosh Meningkat, KCIC Catat 293 Ribu Tiket Terjual Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Ini Profilnya

2 Januari Cuti Bersama? Berikut Hari Libur Tahun 2023

(doc.ist)

adajabar.com – Tahun Baru merupakan momen yang banyak di tunggu oleh banyak orang, hal tersebut biasa menjadi momen untuk berlibur bersama atau orang terdekat.

Setelah tanggal 1 Januari di tahun yang baru, pemerintah dan sektor swasta biasanya meliburkan ASN dan karyawannya untuk cuti bersama. Namun, apakah ada cuti bersama pada tanggal 2 Januari?

Hal ini lantaran pada awal tahun baru tepatnya tanggal 1 Januari 2023 adalah hari libur nasional tahun baru 2023.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apakah Tanggal 2 Januari 2023 Cuti Bersama?
Memasuki tahun baru 2023, banyak yang mencari tahu apakah tanggal 2 Januari 2022 cuti bersama atau tidak? Untuk mengetahuinya dapat merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menurut SKB 3 Menteri tersebut, pada tanggal 2 Januari 2023 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru 2023. Sementara itu, tanggal merah untuk hari libur nasional tahun baru 2023 adalah pada tanggal 1 Januari 2023. Selain itu, tidak ada penetapan cuti bersama tahun baru 2023.

Dikutip dari SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, pada bulan Januari 2023 terdapat sejumlah tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur dan cuti bersama. Total ada sebanyak 3 hari libur dan cuti bersama di Januari 2023. Berikut ini rincian tanggalnya.

Daftar libur naisonal dan cuti bersama Januari 2023:

  • Tanggal 1 Januari 2023 (Minggu): Libur Nasional Tahun Baru Masehi 2023
  • Tanggal 22 Januari 2023 (Minggu): Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2023
  • Tanggal 23 Januari 2023 (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Selain itu, berdasarkan SKB 3 Menteri No. 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, total sebanyak 24 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2023. Ada 16 libur nasional 2023 dan 8 cuti bersama 2023.

Daftar libur nasional tahun 2023:

  • Tanggal 1 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Masehi 2023
  • Tanggal 22 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Imlek 2023
  • Tanggal 18 Februari 2023 (Sabtu): Isra Mi’raj
  • Tanggal 22 Maret 2023 (Rabu): Hari Suci Nyepi 2023
  • Tanggal 7 April 2023 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
  • Tanggal 22-23 April 2023 (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • Tanggal 1 Mei 2023 (Senin): Hari Buruh 2023
  • Tanggal 18 Mei 2023 (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • Tanggal 1 Juni 2023 (Kamis): Hari Lahir Pancasila 2023
  • Tanggal 4 Juni 2023 (Minggu): Hari Waisak 2023
  • Tanggal 29 Juni 2023 (Kamis): Idul Adha
  • Tanggal 19 Juli 2023 (Rabu): Tahun Baru Islam
  • Tanggal 17 Agustus 2023 (Kamis): Hari Kemerdekaan
  • Tanggal 28 September 2023 (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Tanggal 25 Desember 2023 (Senin): Hari Natal 2023

Daftar cuti bersama tahun 2023:

  • Tanggal 23 Januari 2023 (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Tanggal 21, 24, 25 dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Waisak 2023
  • Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *