adajabar.com – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi video porno dan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebesar Rp114,26 miliar. Dari jumlah ini, banyak pelaku menggunakan Ovo hingga Gopay sebagai alat pembayaran.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tindak kejahatan pornografi tersebut masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA). Di mana laporan diterima dari berbagai kalangan masyarakat.
“Kita tangani secara khusus. Terkait dengan ini, selama 2022, total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA,” kata Ivan.
PPATK menemukan transaksi kasus pornografi anak banyak pelakunya menggunakan e-wallet, seperti Gopay, Ovo dan Dana. E-wallet ini menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.
Selain e-wallet, pelaku juga melakukan transaksi menggunakan internet banking dan mobile banking, serta melakukan pemindahbukuan dan transfer via ATM.
Berdasarkan data yang ditemukan oleh PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO ini banyak terdaftar sebagai pemilik usaha money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi,bahkan hingga TNI dan Polri. (dbs)