Jakarta, adajabar.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang konsultan hukum berinisial HW (39) atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga telah melakukan aksinya secara berulang selama kurang lebih 12 tahun.
Kronologi Kasus
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan seseorang yang memahami hukum namun justru diduga melanggar hukum secara berat.
“Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan seseorang yang memahami hukum, sementara korban adalah anak di bawah umur. Terdapat dugaan tindak persetubuhan, pencabulan, hingga kekerasan terhadap anak,” ujar Nicolas, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada 28 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui terdapat dugaan pertemuan antara HW dan korban berinisial SQ (12) di salah satu apartemen kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dugaan Modus dan Penyidikan
Meski belum merinci modus yang digunakan, polisi menduga pelaku memanfaatkan relasi dan posisi sosialnya untuk mendekati korban. Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk keluarga korban.
Polres Metro Jakarta Selatan juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog forensik guna memberikan pendampingan terhadap korban.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, HW dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia atau pencabutan hak profesi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Nicolas.











