adajabar.com – Niat suci menunaikan ibadah haji berakhir tragis bagi tiga Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satu dari mereka, berinisial SM, ditemukan tewas setelah mencoba masuk ke Kota Mekkah melalui jalur ilegal di tengah gurun pasir. Dua lainnya, J dan S, ditemukan dalam kondisi dehidrasi berat dan kini tengah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Arab Saudi.
Ketiganya diketahui berusaha menyusup ke Mekkah menggunakan visa ziarah multiple entry, yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji. Mereka menempuh jalur berbahaya melalui gurun Jumum, sebuah wilayah tandus yang sering dijadikan rute ilegal untuk masuk ke Mekkah selama musim haji, demi menghindari pemeriksaan keamanan di jalur resmi.
Kondisi cuaca ekstrem dan minimnya pasokan logistik membuat upaya mereka berujung pada bencana. SM dilaporkan meninggal dunia di lokasi, diduga akibat kelelahan dan kekurangan cairan dalam suhu gurun yang dapat mencapai lebih dari 45 derajat Celsius. Sementara J dan S nyaris kehilangan nyawa sebelum berhasil diselamatkan oleh petugas keamanan setempat.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau seluruh WNI untuk tidak tergiur jalur haji ilegal. Ia menekankan bahwa selain berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, tindakan tersebut juga melanggar hukum Arab Saudi.
“Risikonya sangat besar. Ini sudah ada korban jiwa. Kami harap WNI tidak memaksakan diri berhaji lewat cara yang tidak resmi,” tegas Yusron dalam keterangannya.
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) kini tengah memberikan pendampingan medis dan hukum kepada dua WNI yang selamat. Mereka juga berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk menangani jenazah SM serta mengusut jaringan yang memfasilitasi perjalanan ilegal ini.
Fenomena jemaah ilegal bukan hal baru. Setiap musim haji, ratusan bahkan ribuan orang dari berbagai negara mencoba masuk ke Mekkah tanpa izin resmi. Pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengamanan, termasuk melakukan pemeriksaan ketat di semua akses masuk ke Tanah Suci, guna mencegah membludaknya jemaah haji non-kuota yang dapat mengganggu kelancaran ibadah.
Kementerian Agama Republik Indonesia pun mengingatkan masyarakat bahwa proses berhaji memiliki prosedur resmi yang harus ditaati. Kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi berdasarkan sistem visa haji reguler dan khusus, dan proses pendaftarannya diatur secara transparan oleh pemerintah Indonesia.
“Kami memahami keinginan kuat masyarakat untuk berhaji. Namun, semua harus melalui jalur resmi agar aman dan sah secara hukum dan agama,” kata perwakilan Kemenag dalam pernyataan terpisah.
Peristiwa tragis ini menjadi peringatan keras bahwa upaya berhaji secara ilegal bukan hanya membahayakan jiwa, tetapi juga berisiko menimbulkan konsekuensi hukum berat. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan mempersiapkan diri secara matang melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah.