Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Gempa Magnitudo 4,9

Bandung, adajabar.com — Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, telah menetapkan status tanggap darurat bencana setelah gempa dengan magnitudo (M) 4,9 mengguncang wilayah tersebut. Status ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

“Tahapan pertama adalah fase tanggap darurat, di mana keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami tidak ingin masyarakat tinggal di area yang berisiko, terutama dekat rumah-rumah yang rusak,” ujar Barnas dalam pernyataannya pada Kamis (18/9/2024).

Ia menambahkan, selama dua minggu ke depan, pihaknya akan mengevaluasi langkah-langkah yang perlu diambil, terutama dalam hal perbaikan rumah-rumah yang terdampak.

Barnas juga menekankan pentingnya evakuasi warga yang rumahnya mengalami kerusakan. Warga diimbau untuk mengungsi demi menghindari risiko bahaya dari bangunan yang tidak aman serta kemungkinan gempa susulan.

“Tanggap darurat berarti prioritas pada evakuasi korban, karena keselamatan nyawa adalah yang terpenting. Masyarakat saat ini tidak bisa beraktivitas seperti biasa, termasuk memasak di rumah, sehingga kami harus memikirkan kebutuhan mereka,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa data kerusakan rumah akan segera dirangkum, dan pihaknya akan memberikan perhatian cepat, tepat, dan tuntas terhadap rumah-rumah yang mengalami kerusakan berat. “Kondisi ini membutuhkan respons yang segera,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *