Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Hore! Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Akan Diakui di Negara-Negara Asia Tenggara

Dok.Ist

Bandung, adajabar.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan dapat digunakan di berbagai negara Asia Tenggara. Kebijakan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk mengemudi di luar negeri tanpa harus memiliki SIM Internasional.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro. Negara-negara yang akan mengakui SIM Indonesia setara dengan SIM Internasional meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa Polri sedang melakukan pembenahan pada sistem SIM. Salah satu perubahannya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, yang akan mempermudah integrasi antara dokumen kendaraan dengan dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Polri juga memperkenalkan desain baru untuk SIM, yang mencantumkan logo kendaraan, seperti mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C. Inovasi ini bertujuan memudahkan petugas di luar negeri dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Saat ini, SIM Indonesia sudah diakui di beberapa negara, terutama di kawasan ASEAN. Pengakuan ini berawal dari Perjanjian Pengakuan SIM Domestik ASEAN yang diterbitkan pada tahun 1985. Kesepakatan ini kemudian diperluas pada tahun 1997 untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Namun, ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan khusus terkait SIM asing. Di Singapura, misalnya, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura untuk terus mengemudi. Demikian pula di Malaysia, sejak 2018, pemegang SIM asing, termasuk SIM Indonesia, harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku untuk dapat mengemudi di negara tersebut. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur menyarankan untuk mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.(dmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *